Profesi Keguruan Suatu Pekerjaan Atau Sekedar Sampingan

Profesi Keguruan Suatu Pekerjaan Atau Sekedar Sampingan
foto mahasiswa FKIP UNRAM angkatan 2014
            Dalam kehidupan masyarakat pekerjaan menjadi suatu hal yang sangat penting untuk tetap bisa bertahan di tengah tuntutan zaman yang semakin maju. Pekerjaan yang layak menjadi idaman bagi setiap orang sebagai prioritas utama yang harus didapatkan. Orang-orang rela berkoban meninggalkan kampong halaman hanya untuk mencari Ilmu katanya, tapi pada intinya mereka hanya ingin mencari pekerjaan yang layak dikota tujuan atau mndapatkan pelajaran yang nantinya bisa digunakan untuk mencari atau mendapatkan pekerjaan dikampung.
            Hal tersebutpun bisa kita lihat dari data yang terdapat dalam daftar orang-orang yang berjuang menempuh pendidikan sebagai seorang guru di FKIP UNRAM, jumlah mahasiswa FKIP Universitas Mataram yang tercatat aktif pada semester gasal tahun 2014/2015 berdasarkan jumlah mereka yang membayar SPP pada tahun 2014/2015 ini sebanyak 4.463 orang yang terbagi dalam 142 kelas (rombongan belajar). Angka yang cukup besar untuk jumlah calon guru dalam satu Universitas, namun perlu kita ketahu bahwa kampus-kampus yang ada di NTB baik itu yang statusnya Universitas Negeri atau Swasta cukup banyak jumlahnya yang melahirkan tamatan gurupun ada dari Universitas Muhamiyah Mataram, IKIP Maram dan IAIN Maram dll.
            Itulah gambaran sederhana bagaimana eksisnya calon guru yang akan menjadi seorang guru dan siap mengajar dari wilayah perkotaan sampai pedalaman di wilayah Nusa Tenggara Barat. Cerita yang siap dirangkai oleh orang-orang yang dengan kemajuan zaman mulai berbeda tuntutan dan kemampuan yang diharapkan oleh suatu sistem. Dengan kurikulum yang baru dan paling baru yaitu K13 dengan revisinya menjadi landasan bagi calon pendidik tersebut untuk mengarahkan peserta didik menjadi manusia yang di cita-citakan oleh negara ini.
            Ceritannya akan sangat berbeda jika kita melihat dan mencari sendiri realitas yang ada dalam lingkungan masyarakat yang hidup dipedalaman wilayah Nusa Tenggara Barat. Dimana guru-guru yang generasi 90 masih menggunakan kurikulum yang lama, yaitu kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Dalam pembahasan berikuti saya tidak mengulah mengapa dan kenapa guru-guru tersebut masih menggunakan KTSP dan tidak beralih ke K13, tapi saya akan membahas bagai mana pekerjaaan sebagai seorang guru, apakah hanya menjadi pekerjaan utama atau hanya sampingan saja.
            Apa sebenarnya yang membuat orang-orang yang jauh dari ujung timur NTB sampai ujung barat bahkan orang-orang dari luar provinsi NTB tertarik untuk menjadi seorang guru, yang pada tugas intinya hanyalah mendidik para peserta didik. Baiklah kita akan mengulik sedikit apakah itu Guru dan apa itu profesi keguruan.
Pengertian Guru
Menurut UU No.14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen menjelaskan tentang guru:
            “Guru adalah pendidik profesiona dengan tugas   utama mendidik, mengajar,         membimbing,  mengarahkan,  melatih, menilai, dan mengevaluasi  peserta didik pada         pendidikan anak usia dini jalur formal, pendidikan dasar, dan menengah”.
            Kemudian menurut Sardiman (2006: 125), “guru adalah salah satu komponen   manusiawi  dalam  proses  belajar  mengajar   yang  turut berperan   dalam  usaha  pembentukan   sumber  daya  manusia  yang potensial di bidang pembangunan”.
            Dari pengertian  di atas dapat  disimpulkan  bahwa  guru adalah semua orang yang mempunyai keahlian khusus dalam mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi  peserta  didik serta  mempunyai  jabatan  profesional  di mana dia mempunyai wewenang dan tanggung jawab terhadap peserta didiknya. Dari uraian tersebut saya meralat kembali bahwa pernyataan saya yang mengatakan bahwa guru hanya mendidik peserta didik, karena pada kenyataan guru mempuai tugas yang begitu banyak dan cukup berat.
Syarat Menjadi Guru
            Syarat guru dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 yang tertuang dalam pasal 28. Adapun Syarat-syarat menjadi guru yaitu:
a)      Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
b)      Kualifikasi sebagaimanadimaksud  di  atas  adalah  tingkat pedidikan   minimum   yang   harus dipenuhi oleh seorang pendidik  yang dibuktikan  dengan  ijazah  dan atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan yang berlaku.
c)      Kompetensi sebagai agen pembelajaran meliputi:
1) Kompetensi pedagogik, 2) Kompetensi profesional, 3) Kompetensi sosial,
4) Kompetensi kepribadian.
d)     Seseorang  yang  tidak  memiliki  ijazah  dan  atau  sertifikat- sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud di atas tetapi memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat  menjadi  pendidik  setelah  melewati  uji  kelayakan dan kesetaraan”.
            Dari syarat diatas terlihat jelas bagaimana seorang guru bukan pekerjaan yang mudah bagi orang-orang untuk bisa mendapatkanya. Dilihat dari kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru ia harus mampu memiliki sedikitnya empat kompetensi dan itu tidak boleh tidak harus dimiliki. Namun pertanyaan kita semua apakah harus semuanya, jawabanya ia harus semuanya, akan tetapi memang benar dalam praktinya tidak semua guru mampu memiliki kompetensi yang empat tersebut. kompetensi guru adalah kecakapan, kemampuan dan keterampilan  yang  dimiliki  oleh  seorang  yang  bertugas  mendidik peserta didiknya agar mempunyai kepribadian yang luhur dan keterampilan sebagaimana tujuan dari pendidikan. 
Peofesi Keguruan
            Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian (experties) dari para anggotanya. Artinya, ia tidak bisa dilakukan oleh sembarangan orang yang tidak dilatih dan tidak disiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan itu. Keahlian diperoleh melalui apa yang disebut profesionalisasi, yang  dilakukan baik sebelum seseorang menjalani profesi itu (pendidikan/latihan pra-jabatan) maupun setelah menjalani suatu profesi (in-service training).
            Djam’an Satori (2007: 1.3-1.4) menyatakan bahwa “Profesi  adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian (expertise) dari para anggotanya”. Artinya, suatu profesi tidak bisa  dilakukan oleh sembarang orang. Orang yang menjalankan suatu profesi harus mempunyai keahlian khusus dan memiliki kemampuan yang didapat dari pendidikan khusus bagi profesi tersebut.
            Profesi merupakan sebuah pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, yang memerlukan keahlian, keterampilan dan kemampuan tertentu. Profesi erat kaitanya dengan sebuah pekerjaan karena semua orang yang mempunyai pekerjaan entah itu sebagai petani, pedagang dan pegawaipun disebut sebagai seseorang yang berprofesi. Jika seseorang bekerja dalam keseharianya menjadi pedagang maka orang tersebut berprofesi sebagai pedagang, begitu pula dengan orang berkerja sebagai petani maka orang tersebut berprofesi atau bekerja sebagai petani.
            Keguruan merupakan sesuatu yang menyangkut perihal pendidikan, pengajaran maupun pengelolaan metode pengajaran. Dengan kata lain bahwa keguruan tidak bisa dipisahkan dengan pendidikan yang didalamnya menyangkut baagaimana seseorang melakukan suatu pengajaran materi-materi terttentu, kemudian mengelola atau membuat cara-cara untuk melakukan pengajaran menjadi lebih menarik dan lebih efektif. Segingga obyek yang menjadi sasaran pendidikan atau pengajaran lebih mudah dalam memahami dan mengerti materi yang di ajarkan.
            Mengacu dari hal tersebut profesi keguruan adalah suatu pekerjaaan yang menuntut keahlian seseorang terutama dalam mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik sehingga mampu mencapai tujuan yang ingin dicapai oleh suatu sistem pendidikan. Bukan sebeuah pekerjaan yang hanya sekedar mengajar selepas itu pulang tanpa melakukan suatu penilaian untuk mengukur sejauh mana perkembangan peserta didik dan memberikan evaluasi untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan yang dimiliki oleh peserta didik.
            Jadi jelaslah bahwa profesi keguruan merukan sebuah pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kemampuan, keahlian dan keterampilan dalam bidang pendidikan. Artinya bahwa profesi keguruan adalah pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang yang mempunai kemampuan maupun keahlian dalam bidang pendidikan, yang mampu melakukan pengajaran kepada orang lain dengan sebaik-baiknya dan mempunyai keahlian untuk mengelola ataupun membuat metode pengajaran dengan menarik sehingga materi pengajaran yang diberikan mampu di sampaikan dengan efektif dan orang yang menerima pengajaranpun bisa memahaminya dengan cepat dan baik
            Itulah profesi keguruan, yah suatu pekerjaaan yang dilakukan oleh seseorang telah mempunyai kemampuan dan kahlian tertentu dalam mengajar, mengolah pembelajaran dan mengevaluasi hasil dari suatu pembelajaran. Pekerjaan yang menjadi tujuan dari orang-orang yang memang mempunyai cita-cita untuk mengubah dan memperbaiki peradaban di Indonesia. Dengan adanya guru yang memang berkomppeten dalam bidangnya akan sangat mudah mengarahkan suatu sistem pembelajaran yang bertujuan untuk mencapai standar dari pendidikan yang telah digariskan oleh kemendikbud sehingga apa yang benar-benar ingin di capai dari suatu proses pendidikan sesuai dengan arah dan ketentuan yang berlaku.
            Yang menarik dari profesi keguruan ini adalah banyaknya guru-guru yang mengeluhkan terkait gaji dan kesejahteraan dari guru itu sendiri. Banyak guru-guru dipedalaman suatu daerah hanya menjadikan pekerjaan sebagai guru tersebut hanya sebagai sampingan saja karena tidak melakukan tugas dan bertanggung jawab sesuai dengan tuntutan sebagai seorang guru, yang haru mendidik, mengajar, membimbing, menilai dan mengevaluasi suatu pembelajaran. Banyak guru-guru dipedalaman hanya mengajar selepas itu pulang untuk melakukan pekerjaan lain, sebut saja beternak, bercocok tanam dan berdagang sehingga paradigmanyapun menjadi terbalik pekerjaan sebagai guru hanya menjadi sampingan bukan lagi pekerjaan yang utama.
            Kinerja dari guru-guru yang melakukan pekerjaanya hanya sebagai sampingan jauh dari harapan sistem pendidikan nasional yang mempunyai standar-standar yang telah ditentukan. Inilah yang harus diperhatikan oleh pihak-pihak yang berwenang dalam dunia pendidik, baik itu kepala sekolah yang berada dekat dengan guru terkait, kepala dinas dan menteri pendididikan untuk melakukan evaluasi terkait profesi keguruan tersebut. Profesi keguruan harus menjadi hal yang utama untuk diperhatikan karena itu merupakan peran yang paling penting dalam tercapainya tujuan pendidikan nasional dan gurulah yang mempunyai otoritas dalam mengelola, mengontor, mengembangkan suatu pembelajaran sehingga mampu mencapai tujuan peendidikan tersebut.

            .
Daftar Pustaka
Ø  Satory, Djam’an dkk. 2008. Profesi Keguruan. Jakarta: Universitas Terbuka
Ø  Kosasi Raflis, soetjipto. 2009. Profesi Keguruan. Jakarta: Rineka Cipta
Ø  Mulyasa, E. 2009. Menjadi Guru Profesional. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya Offset.
Ø  Prof. Soetjipto. 2004. Profesi keguruan. Jakarta: PT Rineka Cipta
Ø  Udin Saud & cicih sutarsih. 2007. Pengembangan profesi keguruan. Jakarta: Upi Press ii

Ø  http://wiendha29.blogspot.com/2013/12/konsep-profesi-keguruan-dan-kode-etik.html

Comments

Popular posts from this blog

Peran Penting Pendidikan Karakter Bagi Generasi Penerus Bangsa Dalam Menghadapi Era Globalisasi

Pancasila Sebagai Ilmu Pengetahuan

PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN