PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
Latar Belakang
Pendidikan
merukan garda terdepan dalam membangun peradaban bangsa. Suatu bangsa yang
besar lahir karena adanya generasi-generasi bangsa yang terdidik dengan baik.
Pendidikan akan memberikan dampak baik secara langsung maupun secara tidak
langsung terhadap kehidupan bangsa. Suatu pendidikan yang memiliki sistem yang
jelas akan memberikan kejelasan bagi pendidik maupun peserta didik yang menjadi
unsur utama dalam pelaksanaan pendidikan itu sendiri. Kemudian pendidikan yang
memiliki kejelasan dalam hal ranah pengembangan dan tujuan sesuai dengan visi,
misi dan tujuan dari bangsanya sendiri akan mempermudah jalan tercapainya visi,
misi dan tujuan bangsa itu sendiri.
Secara
umum sebenarnya pendidikan dalam sebuah bangsa telah memiliki sistem yang jelas
apalagi bangsa yang telah memiliki sejarah yang cukup panjang dalam
memperjuangkan pendidkan itu sendiri. Namun permaslahan yang sering di temui
yaitu kebingungan tersendiri bagi para pendidik maupun peserta didik terkait
pendidikan wajib yang diharapkan oleh suatu bangsa. Ketika membahas pendidikan
di Indonesia maka yang terlintas adalah sebuah pendidikan yang akan mengarahkan
bangsa Indonesia agar tetap eksis dalam menghadi tantangan peradaban. Dalam hal
tersebut, pendidikan yang fokus utamanya dalam membentuk generasi bangsa agar
tetap mempertahankan dan mengeksiskan bangsa Indonesia yakni Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan. Namun dalam beberapa literatur tertentu belum
ada yang fokus menjelaskan bagaimana Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
tersebut.
Berangkat
dari permasalahan di atas dalam tulisan sederhana ini akan menguraikan
pengertian secara umum apa itu Pendidikan Pancasiala dan Kewarganegaraan.
Dengan tujuan akan memberikan sedikit kejelasan mengenai konsep dari PPKn itu
sendiri. Dengan harapan pembaca lebih mengerti apa sebenarnya Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan, sebagai rujukan dasar untuk mulai memahami apa
sebenarnya PPKn tersebut. Kemudian bagi para generasi penerus bangsa Inonesia
tidak hanya menemukan kejelasan dari segi konsep namun mampu memahami konsep
dan menerapkan konsep PPKn itu sendiri dalam kehidupanya sehari-hari. Sehingg
pada akhirnya mampu membantu mewujudkan visi, misi dan tujuan bangsa Indonesia
kedepanya nanti.
Pembahasan
A.
Pengertian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
PPKn merupakan salah
satu mata pelajaran yang diajarkan untuk jenjang SMP/MTs, yang dirancang untuk
menghasilkan siswa yang memiliki keimanan dan akhlak mulia sebagaimana
diarahkan oleh falsafah hidup bangsa Indonesia yaitu Pancasila sehingga dapat
berperan sebagai warga negara yang efektif dan bertanggung jawab. Pembahasannya
secara utuh mencakup empat pilar kebangsaan yang terkait satu sama lain, yaitu
Pancasila, Undang-undang Dasar Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
dan Bhineka Tunggaln Ika (Saputra ddk, 2016:3).
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) merupakan mata pelajaran wajib yang harus dipelajari di setiap
jenjang pendidikan baik ditingkat dasar maupun menengah atas, baik sekolah
negeri, swasta maupun sederajat. Djahiri (1985:34), mengemukakan bahwa mata
pelajaran PPKn sangat esensial diberikan di persekolahan di Indonesia sebagai
wahana untuk membentuk warga negara cerdas, terampil, dan berkarakter yang
setia dan memiliki komitmen kepada bangsa dan negara Indonesia yang majemuk.
Selain itu, menurut Samsuri
(2011:28), Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dapat diartikan sebuah cara
untuk mempersiapkan generasi penerus bangsa demi menjadi seorang warga Negara
yang memiliki kecakapan, dan pengetahuan serta nilai-nilai pancasila guna
berpartisipasi aktif di dalam masyarakat.
Berdasarkan
uraian di atas, dapat dipahami bahwa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
adalah mata pelajaran yang mempersiapkan generasi muda menjadi warga
Negara yang cerdas, terampil, karakter, memiliki kecakapan, dan pengetahuan
serta nilai-nilai pancasila yang diperlukan untuk berpartisipasi aktif dalam
masyarakat dan Negara.
B.
Kedudukan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Kedudukan mata pelajaran PPKn dalam kurikulum 2013 adalah (1) PPKn
merupakan pendidikan nilai, moral/karakter, dan kewarganegaraan khas Indonesia
yang tidak sama sebangun dengan civic
education di USA, citizenship
education di UK, talimatul muwatanah di negara-negara Timur Tengah, dan
education civicas di Amerika Latin; (2) PPKn sebagai wahana pendidikan nilai,
moral/karakter Pancasila dan pengembangan kapasitas psikososial kewarganegaraan
Indonesia sangat koheren (runtut dan terpadu) dengan komitmen pengembangan
watak dan peradaban bangsa yang bermartabat dan perwujudan warga negara yang
demokratis dan bertanggung jawab sebagaimana termaktub dalam pasal 3
Undang-undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Saputra
dkk, 2016:7)
C.
Karakteristik Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Saputra dkk (2016:8-9), mengemukakan bahwa Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan memiliki karakteristik yang bertolak dari
berbagai kajian secara filosofis, sosiologis, yuridis, dan pedagogis, mata
pelajaran PPKn dalam Kurikulum 2013, secara utuh memiliki karakteristik sebagai
berikut:
a.
Nama mata pelajaran yang semula
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) telah diubah menjadi Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan (PPKn);
b.
Mata pelajaran PPKn berfungsi
sebagai mata pelajaran yang memiliki misi pengokohan kebangsaan dan penggerak
pendidikan karakter Pancasila;
c.
Kompetensi Dasar (KD) PPKn dalam
bingkai kompetensi inti (KI) yang secara
psikologis-pedagogis menjadi pengintegrasi kompetensi siswa secara
linier dan koheren dengan penanaman, pengembangan, dan/atau penguatan nilai dan
moral Pancasila; nilai dan norma UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
nilai dan semangat Bhinneka Tunggal Ika; serta wawasan dan komitmen Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
d.
Pendekatan pembelajaran berbasis
proses keilmuan (scientific approach)
yang diper syaratkan dalam kurilukum 2013 memusatkan perhatian pada proses
pembangunan pengetahuan (KI-3), keterampilan (KI-4), sikap spiritual (KI-1) dan
sikap sosial (KI-2) melalui transformasi pengalaman empiric dan pemaknaan
konseptual. Pendekatan tersebut memiliki langkah generic sebagai berikut.
1)
mengamati (observing).
2)
menanya (questioning).
3)
mengeksplorasi/mencoba (exploring).
4)
mengasosiasi/menalar (assosiating).
5)
mengomunikasikan (communicating).
Pada setiap langkah
dapat diterapkan model-model pembelajaran yang lebih spesifik. Contohnya model
yang diterapkan berupa model proyek seperti Proyek Belajar Kewarganegaraan yang
menuntut aktivitas yang kompleks, waktu yang panjang, dan kompetensi yang lebih
luas. Kelima langkah generik di atas dapatditerapkan secara adaptif pada model tersebut.
a.
Model pembelajaran dikembangkan
sesuai dengan karakteristik PPKn secara holistis/utuh dalam rangka peningkatan
kualitas belajar dan pembelajaran yang berorientasi pada pengembangan karakter
siswa sebagai warganegara yang cerdas dan baik secara utuh dalam proses
pembelajaran otentik (authentic
instructional and authentic learning) dalam bingkai integrasi Kompetensi
Inti sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Serta model pembelajaran yang
mengarahkan siswa bersikap dan berpikir ilmiah (scientific), yaitu pembelajaran
yang mendorong dan menginspirasi siswa berpikir secara kritis, analistis, dan
tepat dalam mengidentifikasi, memahami, memecahkan masalah, dan mengaplikasikan
materi pembelajaran.
b.
Model penilaian proses
pembelajaran dan hasil belajar PPKn menggunakan penilaian otentik (authentic
assesment). Penilaian otentik mampu menggambarkan peningkatan hasil belajar
siswa. Penilaian otentik cenderung fokus pada tugas-tugas kompleks atau
kontekstual, memungkinkan siswa untuk menunjukkan kompetensi mereka dalam
pengaturan yang lebih otentik
D.
Tujuan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Menurut Saputra dkk (2016:5-6), tujuan PPKn ada dua yakni secara umum
dan khusus. Secara umum tujuan mata pelajaran PPKn pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah adalah mengembangkan potensi siswa dalam seluruh dimensi
kewarganegaraan, yakni: 1) Sikap kewarganegaraan termaksuk keteguhan, komitmen,
dan tanggung jawab kewarganegaraan (civic
confidence, civic committment, and civicresponsibility), 2) pengetahuan
kewarganegaraan (civic knowledge) dan 3) Keterampilan kewarganegaraan
termasuk kecakapan dan partisipasi kewarganegaraan (civic competence and
civic responsibility).
Secara khusus tujuan mata
pelajaran PPKn yang berisikan keseluruhan dimensi tersebut sehingga siswa
mampu: 1) menampilkan karakter yang mencerminkan penghayatan, pemahaman, dan
pengamalan nilai dan moral Pancasila secara personal dan sosial, 2) memiliki
komitmen konstitusional yang ditopang oleh sikap positif dan pemahaman utuh
tentang Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 3) berpikir
secara kritis, rasional, dan kreatif serta memiliki semangat kebangsaan dan
cinta tanah air yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, semangat Bhinneka Tunggal Ika, dan
komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan 4) berpartisipasi secara
aktif, cerdas, dan bertanggung jawab sebagai anggota masyarakat, tunas bangsa,
dan warga negara sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk ciptaan
Tuhan Yang Maha Esa yang hidup bersama dalam berbagai tatanan sosial kultural.
Sejalan dengan hal tersebut Hamid Darmadi (Karianto: 2014), menyatakan
bahwa PPKn bertujuan untuk menambah wawasan para pembaca, agar memiliki
motivasi bahwa PPKn berkaitan erat dengan peran dan kedudukan serta kepentingan
warga negara sebagai individu, anggota keluarga, anggota masyarakat dan sebagai
warga negara Indonesia yang terdidik, serta bertekad dan bersedia untuk
mewujudkannya dalam kehidupan sehari-hari. Serta mengembangkan potensi individu
mereka sehingga memiliki wawasan, sikap, dan keterampilan kewarganegaraan yang
memadai dan memungkinkan untuk berpartisipasi secara cerdas dan bertanggung
jawab dalam berbagai kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Tujuan
utama PPKn adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran berbangsa dan
bernegara Indonesia, memiliki sikap dan perilaku cinta tanah air yang
bersendikan kebudayaan dan filsafat bangsa Pancasila. Pancasila sebagai
filsafat bangsa dan negara Indonesia, mengandung makna bahwa dalam setiap aspek
kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan dan kenegaraan harus berdasarkan
nilai-nilai Ke-Tuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan demikian bahwa PPKn merupakan suatu mata pelajaran yang mampu
memberikan bekal kepada siswa bagaimana mengimplementasikan tujuan-tujuan
tersebut sehingga nantinya akan banyak menciptakan generasi-generasi emas
bangsa Indonesia dan menjadi warga negara yang cerdas, baik, serta sadar akan
nilai-nilai luhur yang ada dalam sila-sila Pancasila. Sila-sila yang ada dalam
Pancasila mengandung sebuah nilai-nilai yang mencerminkan kebudayaan asli dari
Bangsa Indonesia. Kemudian dari pada itu dalam mata pelajaran PPKn dapat
memberikan pemahaman kepada siswa untuk bagaimana cara menghayati, mengamalkan,
dan melaksanakan nilai-nilai baik yang terkandung dalam Pancasila maupun
kewarganegaraan.
Daftar Pustaka
Fauzi,
Fadil Yudia. Arianto, Ismail & Solihatin, Etin. (2013). Peran Guru Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan Dalam Upaya Pembentukan Karakter Peserta Didik.
PPKn UNJ Online :
2.
Daryono.2011.Pengantar Pendidikan Pancasila dan
Kewargaanegaraan. Jakarta: Rineka Cipta
Kementerian
Pendidikan Dan Kebudayaan (2017). Model
Silabus Mata Pelajaran Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs). Jakarta
Samsuri. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Wahana Membangun Karakter
Bangsa. Yogyakarta: UNY Press.
Pusat Kurikulum dan
Perbukuan, Batlibang, Kemendikbud. (2016). Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
[1] Karianto,
Frinti, 2014. Kajian Pendidikan Pancasila
dan Kewarganegaraan. http://frintiskarianto.blogspot.co.id/2014/09/kajian-pendidikan-pancasila-dan.html
[Mataram, Kamis 20 September 2017 Pukul 20:30 Wita].
Comments
Post a Comment