PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN

Latar Belakang
                     Pendidikan merukan garda terdepan dalam membangun peradaban bangsa. Suatu bangsa yang besar lahir karena adanya generasi-generasi bangsa yang terdidik dengan baik. Pendidikan akan memberikan dampak baik secara langsung maupun secara tidak langsung terhadap kehidupan bangsa. Suatu pendidikan yang memiliki sistem yang jelas akan memberikan kejelasan bagi pendidik maupun peserta didik yang menjadi unsur utama dalam pelaksanaan pendidikan itu sendiri. Kemudian pendidikan yang memiliki kejelasan dalam hal ranah pengembangan dan tujuan sesuai dengan visi, misi dan tujuan dari bangsanya sendiri akan mempermudah jalan tercapainya visi, misi dan tujuan bangsa itu sendiri.
                        Secara umum sebenarnya pendidikan dalam sebuah bangsa telah memiliki sistem yang jelas apalagi bangsa yang telah memiliki sejarah yang cukup panjang dalam memperjuangkan pendidkan itu sendiri. Namun permaslahan yang sering di temui yaitu kebingungan tersendiri bagi para pendidik maupun peserta didik terkait pendidikan wajib yang diharapkan oleh suatu bangsa. Ketika membahas pendidikan di Indonesia maka yang terlintas adalah sebuah pendidikan yang akan mengarahkan bangsa Indonesia agar tetap eksis dalam menghadi tantangan peradaban. Dalam hal tersebut, pendidikan yang fokus utamanya dalam membentuk generasi bangsa agar tetap mempertahankan dan mengeksiskan bangsa Indonesia yakni Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Namun dalam beberapa literatur tertentu belum ada yang fokus menjelaskan bagaimana Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan tersebut.
                        Berangkat dari permasalahan di atas dalam tulisan sederhana ini akan menguraikan pengertian secara umum apa itu Pendidikan Pancasiala dan Kewarganegaraan. Dengan tujuan akan memberikan sedikit kejelasan mengenai konsep dari PPKn itu sendiri. Dengan harapan pembaca lebih mengerti apa sebenarnya Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, sebagai rujukan dasar untuk mulai memahami apa sebenarnya PPKn tersebut. Kemudian bagi para generasi penerus bangsa Inonesia tidak hanya menemukan kejelasan dari segi konsep namun mampu memahami konsep dan menerapkan konsep PPKn itu sendiri dalam kehidupanya sehari-hari. Sehingg pada akhirnya mampu membantu mewujudkan visi, misi dan tujuan bangsa Indonesia kedepanya nanti.

Pembahasan
A.      Pengertian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
                        PPKn merupakan salah satu mata pelajaran yang diajarkan untuk jenjang SMP/MTs, yang dirancang untuk menghasilkan siswa yang memiliki keimanan dan akhlak mulia sebagaimana diarahkan oleh falsafah hidup bangsa Indonesia yaitu Pancasila sehingga dapat berperan sebagai warga negara yang efektif dan bertanggung jawab. Pembahasannya secara utuh mencakup empat pilar kebangsaan yang terkait satu sama lain, yaitu Pancasila, Undang-undang Dasar Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggaln Ika (Saputra ddk, 2016:3).
                        Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) merupakan mata pelajaran wajib yang harus dipelajari di setiap jenjang pendidikan baik ditingkat dasar maupun menengah atas, baik sekolah negeri, swasta maupun sederajat. Djahiri (1985:34), mengemukakan bahwa mata pelajaran PPKn sangat esensial diberikan di persekolahan di Indonesia sebagai wahana untuk membentuk warga negara cerdas, terampil, dan berkarakter yang setia dan memiliki komitmen kepada bangsa dan negara Indonesia yang majemuk.
                        Selain itu, menurut Samsuri (2011:28), Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dapat diartikan sebuah cara untuk mempersiapkan generasi penerus bangsa demi menjadi seorang warga Negara yang memiliki kecakapan, dan pengetahuan serta nilai-nilai pancasila guna berpartisipasi aktif di dalam masyarakat.
                        Berdasarkan uraian di atas, dapat dipahami bahwa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan adalah mata pelajaran yang mempersiapkan generasi muda menjadi warga Negara yang cerdas, terampil, karakter, memiliki kecakapan, dan pengetahuan serta nilai-nilai pancasila yang diperlukan untuk berpartisipasi aktif dalam masyarakat dan Negara.
B.       Kedudukan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
                 Kedudukan mata pelajaran PPKn dalam kurikulum 2013 adalah (1) PPKn merupakan pendidikan nilai, moral/karakter, dan kewarganegaraan khas Indonesia yang tidak sama sebangun dengan civic education di USA, citizenship education di UK, talimatul muwatanah di negara-negara Timur Tengah, dan education civicas di Amerika Latin; (2) PPKn sebagai wahana pendidikan nilai, moral/karakter Pancasila dan pengembangan kapasitas psikososial kewarganegaraan Indonesia sangat koheren (runtut dan terpadu) dengan komitmen pengembangan watak dan peradaban bangsa yang bermartabat dan perwujudan warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab sebagaimana termaktub dalam pasal 3 Undang-undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Saputra dkk, 2016:7)
C.      Karakteristik Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
                 Saputra dkk (2016:8-9), mengemukakan bahwa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan memiliki karakteristik yang bertolak dari berbagai kajian secara filosofis, sosiologis, yuridis, dan pedagogis, mata pelajaran PPKn dalam Kurikulum 2013, secara utuh memiliki karakteristik sebagai berikut:
a.    Nama mata pelajaran yang semula Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) telah diubah menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn);
b.    Mata pelajaran PPKn berfungsi sebagai mata pelajaran yang memiliki misi pengokohan kebangsaan dan penggerak pendidikan karakter Pancasila;
c.    Kompetensi Dasar (KD) PPKn dalam bingkai kompetensi inti (KI) yang secara  psikologis-pedagogis menjadi pengintegrasi kompetensi siswa secara linier dan koheren dengan penanaman, pengembangan, dan/atau penguatan nilai dan moral Pancasila; nilai dan norma UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; nilai dan semangat Bhinneka Tunggal Ika; serta wawasan dan komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d.   Pendekatan pembelajaran berbasis proses keilmuan (scientific approach) yang diper syaratkan dalam kurilukum 2013 memusatkan perhatian pada proses pembangunan pengetahuan (KI-3), keterampilan (KI-4), sikap spiritual (KI-1) dan sikap sosial (KI-2) melalui transformasi pengalaman empiric dan pemaknaan konseptual. Pendekatan tersebut memiliki langkah generic sebagai berikut.
1)   mengamati (observing).
2)   menanya (questioning).
3)   mengeksplorasi/mencoba (exploring).
4)   mengasosiasi/menalar (assosiating).
5)   mengomunikasikan (communicating).
                        Pada setiap langkah dapat diterapkan model-model pembelajaran yang lebih spesifik. Contohnya model yang diterapkan berupa model proyek seperti Proyek Belajar Kewarganegaraan yang menuntut aktivitas yang kompleks, waktu yang panjang, dan kompetensi yang lebih luas. Kelima langkah generik di atas dapatditerapkan secara adaptif  pada model tersebut.
a.    Model pembelajaran dikembangkan sesuai dengan karakteristik PPKn secara holistis/utuh dalam rangka peningkatan kualitas belajar dan pembelajaran yang berorientasi pada pengembangan karakter siswa sebagai warganegara yang cerdas dan baik secara utuh dalam proses pembelajaran otentik (authentic instructional and authentic learning) dalam bingkai integrasi Kompetensi Inti sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Serta model pembelajaran yang mengarahkan siswa bersikap dan berpikir ilmiah (scientific), yaitu pembelajaran yang mendorong dan menginspirasi siswa berpikir secara kritis, analistis, dan tepat dalam mengidentifikasi, memahami, memecahkan masalah, dan mengaplikasikan materi pembelajaran.
b.    Model penilaian proses pembelajaran dan hasil belajar PPKn menggunakan penilaian otentik (authentic assesment). Penilaian otentik mampu menggambarkan peningkatan hasil belajar siswa. Penilaian otentik cenderung fokus pada tugas-tugas kompleks atau kontekstual, memungkinkan siswa untuk menunjukkan kompetensi mereka dalam pengaturan yang lebih otentik

D.      Tujuan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
                 Menurut Saputra dkk (2016:5-6), tujuan PPKn ada dua yakni secara umum dan khusus. Secara umum tujuan mata pelajaran PPKn pada jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah mengembangkan potensi siswa dalam seluruh dimensi kewarganegaraan, yakni: 1) Sikap kewarganegaraan termaksuk keteguhan, komitmen, dan tanggung jawab kewarganegaraan  (civic confidence, civic committment, and civicresponsibility), 2) pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge) dan 3) Keterampilan kewarganegaraan termasuk kecakapan dan partisipasi kewarganegaraan (civic competence and civic responsibility).
                 Secara khusus tujuan mata pelajaran PPKn yang berisikan keseluruhan dimensi tersebut sehingga siswa mampu: 1) menampilkan karakter yang mencerminkan penghayatan, pemahaman, dan pengamalan nilai dan moral Pancasila secara personal dan sosial, 2) memiliki komitmen konstitusional yang ditopang oleh sikap positif dan pemahaman utuh tentang Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 3) berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif serta memiliki semangat kebangsaan dan cinta tanah air yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, semangat Bhinneka Tunggal Ika, dan komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan 4) berpartisipasi secara aktif, cerdas, dan bertanggung jawab sebagai anggota masyarakat, tunas bangsa, dan warga negara sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang hidup bersama dalam berbagai tatanan sosial kultural.
                 Sejalan dengan hal tersebut Hamid Darmadi (Karianto: 2014), menyatakan bahwa PPKn bertujuan untuk menambah wawasan para pembaca, agar memiliki motivasi bahwa PPKn berkaitan erat dengan peran dan kedudukan serta kepentingan warga negara sebagai individu, anggota keluarga, anggota masyarakat dan sebagai warga negara Indonesia yang terdidik, serta bertekad dan bersedia untuk mewujudkannya dalam kehidupan sehari-hari. Serta mengembangkan potensi individu mereka sehingga memiliki wawasan, sikap, dan keterampilan kewarganegaraan yang memadai dan memungkinkan untuk berpartisipasi secara cerdas dan bertanggung jawab dalam berbagai kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Tujuan utama PPKn adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, memiliki sikap dan perilaku cinta tanah air yang bersendikan kebudayaan dan filsafat bangsa Pancasila. Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara Indonesia, mengandung makna bahwa dalam setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan dan kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai Ke-Tuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
                 Dengan demikian bahwa PPKn merupakan suatu mata pelajaran yang mampu memberikan bekal kepada siswa bagaimana mengimplementasikan tujuan-tujuan tersebut sehingga nantinya akan banyak menciptakan generasi-generasi emas bangsa Indonesia dan menjadi warga negara yang cerdas, baik, serta sadar akan nilai-nilai luhur yang ada dalam sila-sila Pancasila. Sila-sila yang ada dalam Pancasila mengandung sebuah nilai-nilai yang mencerminkan kebudayaan asli dari Bangsa Indonesia. Kemudian dari pada itu dalam mata pelajaran PPKn dapat memberikan pemahaman kepada siswa untuk bagaimana cara menghayati, mengamalkan, dan melaksanakan nilai-nilai baik yang terkandung dalam Pancasila maupun kewarganegaraan. 

Daftar Pustaka
Fauzi, Fadil Yudia. Arianto, Ismail & Solihatin, Etin. (2013). Peran Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Dalam Upaya Pembentukan Karakter Peserta Didik.
     PPKn UNJ Online : 2.
Daryono.2011.Pengantar Pendidikan Pancasila dan Kewargaanegaraan. Jakarta: Rineka Cipta
Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (2017). Model Silabus Mata Pelajaran Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah  (SMP/MTs). Jakarta             
Samsuri. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Wahana Membangun Karakter Bangsa. Yogyakarta: UNY Press.
Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Batlibang, Kemendikbud. (2016). Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
[1] Karianto, Frinti, 2014. Kajian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. http://frintiskarianto.blogspot.co.id/2014/09/kajian-pendidikan-pancasila-dan.html [Mataram, Kamis 20 September 2017 Pukul 20:30 Wita].



Comments

Popular posts from this blog

Peran Guru PPKn Dalam Membentuk Karakter Peserta Didik

Pancasila Sebagai Ilmu Pengetahuan